PR BANDUNGRAYA – Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat 8 Januari 2021 pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan datang lebih awal yaitu sekitar jam 9.00 WIB.
Gisel menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).
Gisel pun selesai dan keluar dari ruang gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan 49 pertanyaan dan meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Putuskan Gisel dan MYD Tak Ditahan karena Alasan Ini
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan Gisel tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena kooperatif dan alasan kemanusiaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti sesuai dengan Pasal 21 ayat 1.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ucap Yusri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Dalami Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyidik Siap Gelar Olah TKP di Kota Medan
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata dia.