Dicecar 49 Pertanyaan Selama 10 Jam Pemeriksaan, Penyidik Putuskan 'Bebaskan' Gisel karena Hal Ini

- 9 Januari 2021, 07:52 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel  didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia alias Gisel didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar

Meski demikian Gisel dan MYD yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan di Tahun 2021, Kapan Pencairan Termin 3?

Keduanya pihak polisi terapkan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap hari Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Oded M. Danial Positif Covid-19 hingga Abu Bakar Ba'asyir Resmi Dibebaskan

Dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah