Ini Ancaman Hukuman Raffi Ahmad Jika Terbukti Langgar Prokes yang Hadir dalam Acara Pesta

- 14 Januari 2021, 16:52 WIB
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan diduga melanggar protokol kesehatan.
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan diduga melanggar protokol kesehatan. /Twitter.com/@anyageraldine

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik dihebohkan atas kejadian Raffi Ahmad yang terlihat berkumpul dengan teman artis lainnya yang diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Padahal sebelumnya, Raffi Ahmad telah menjalankan vaksinasi tahap pertama bersama dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 13 Januari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad terlihat tengah berkumpul dalam sebuah acara di salah satu perumahan.

Baca Juga: Objek Wisata hingga Acara Hiburan di Garut Ditutup Sementara hingga 25 Januari 2021

Dalam foto yang beredar luas di media sosial, nampak Raffi tidak memakai masker, dan semua nampak berdekatan tanpa menjaga jarak.

Terkait hal tersebut, pihak Kepala Sekretariat Presiden Heru Budianto telah menegur Raffi Ahmad atas kejadian itu.

Kekecewaan atas sikap Raffi Ahmad juga muncul dari kalangan pesohor tanah air, yakni Sherina Munaf.

Baca Juga: Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

Lewat akun Twitternya, Sherina meluapkan rasa kesalnya atas perilaku Raffi Ahmad.

Karena sempat membuat heboh publik, Raffi Ahmad pun langsung memberikan permintaan maaf dan klarifikasi.

Raffi Ahmad memberikan klarifikasi bahwa semua yang terjadi murni karena kesalahannya.

Namun meski sudah menyampaikan permintaan maaf, penyidik Polsek Mampang Jakarta Selatan mengklarifikasi terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Ruas Tol yang Mengalami Penyesuaian Tarif, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar akan menelusuri lokasi yang dijadikan acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.

Pihaknya mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut setelah melakukan klarifikasi kepada Raffi Ahmad.

Baca Juga: Kocak, Ini Cara Jungkook BTS Atasi Rasa Gugupnya sebelum Naik ke Panggung

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah