Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

- 14 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah.
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA - Sejak kasus Covid-19 muncul di Indonesia, beberapa sektor menjadi terganggu, salah satunya sektor ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Telusuri Tempat Pesta di Salah Satu Perumahan

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Salah satunya yakni bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT PKH 2021 merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dimulai pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Ruas Tol yang Mengalami Penyesuaian Tarif, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

Bansos ini diberitakan kepada ibu hamil dan balita yang juga menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan total sebesar Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x