Pihak Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Rencananya pihak kepolisian akan tetap melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Kota Merabai Sempat Lumpuh Akibat Banjir Bandang, Calon Gubernur Kalsel Titip Pesan Ini untuk Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan akan tetap mengadakan gelar perkara terkait laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad.
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan. Akan tetapi, akan kami gelarkan," katanya, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 19 Januari 2021.
Yusri menyatakan bahwa gelar perkara ini menentukan kasus ini berlanjut atau tidak.
Baca Juga: Presiden Jokowi 'Blusukan' ke Sulawesi Barat, Menengok Reruntuhan Kantor Gubernur Pascagempa
Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri menambahkan di acara tersebut hanya ada 18 orang dan semuanya sudah menjalani tes usap antigen.
"Sudah kami periksa semuanya, ada swab antigen, isinya 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," tutur dia.
Baca Juga: Hal Mengerikan Terdengar Tim Pencari Korban Sriwijaya Air SJ182, Roy Suryo ungkap Fakta Ini