“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Jansen.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Setelah Chelsea Kalahkan Luton Town di Piala FA
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku S diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah empat butir tablet serta tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram.
Adapun asal barang bukti narkotika jenis baru saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-193,” tutur Kapolresta Denpasar menjelaskan.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujar Kapolresta.
Pelaku S dan teman-temannya pun kini terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800.000 hingga Rp8 miliar.***