PR BANDUNGRAYA - Putra raja dangdut Tanah Air Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi usai terciduk memiliki narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Februari 2021.
Menurut laporan PMJ News, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, terciduknya Ridho Rhoma menggunakan narkotika adalah kali kedua.
Seakan tak kapok mendekam di penjara, pedangdut ini lagi-lagi ketagihan menggunakan obat-obatan terlarang itu.
Dalam penangkapan kali ini, Ridho Rhoma positif memakai narkoba jenis amphetamine atau ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com Senin 8 Februari 2021.
Sementara dalam kasus sebelumnya, Ridho Rhoma positif menggunakan narkoba jenis sabu.