Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait video syur itu dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebagaimana laporan dari masyarakat kepada kami dan ini terkait dengan UU Pornografi dan ITE," katanya.
Baca Juga: Singgung Soal Poligami, Rumah Tangga Wardah Maulina dan Natta Reza Jadi Sorotan Publik
Berdasarkan pengaduan itu pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus video syur tersebut dengan menerima sejumlah bukti video syur dan laman websitenya.
Pengaduan itu di buat oleh M Senanatha sebagai bentuk rasa prihatin akan pergaulan anak-anak muda yang masih di bawah umur dengan menggunakan media sosial.***