PR BANDUGRAYA - Terkait kasus korupsi Bansos Covid-19, seorang saksi mengungkapkan telah membayar artis Cita Citata menggunakan uang fee Bansos.
Saksi yang juga seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, mengaku membayar pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta untuk jasanya mengisi kegiatan Kemensos.
Berdasarkan keterangan saksi, fee bansos tersebut tidak hanya dialokasikan untuk membayar pedangdung Cita Citata, tetapi untuk membayar kepentingan lain diluar sembako Bansos Covid-19.
DIketahui, saksi yang mengungkap penggunaan uang fee Bansos merupakan pejabat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang bernama Matheus Joko Santoso.
Matheus juga mengungkapkan pihaknya menerima uang fee bansos yang dari perusahaan penyedia sembako Covid-19 hingga mencapai Rp14,7 miliar.
Namun dari total tersebut, saksi mengaku sekitar Rp8,4 miliar diserahkan kepada Menteri Sosial yang saat itu tengah menjabat yakni Juliari P Batubara.
Baca Juga: Dukung Penanggulangan Covid-19, Ribuan ASN Kemensos Jalani Vaksinasi
Fee Bansos Rp8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos, Adi Wahyono, untuk keperluan Juari P Batubara.
Perlu diketahui, Adi Wahyono turut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 di tahun 2020.