Kecipratan Fee Pengadaan Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Ternyata Terima Uang Rp3 Miliar

- 8 Maret 2021, 19:34 WIB
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19.
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19.

Seperti yang diketahui, dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19 ini melibatkan sejumlah pejabatan di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam sidang Tipkor yang digelar pada Senin, 8 Maret 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono menyebutkan nama pengacara senior Hotma Sitompul.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Ternyata Kurir Dibayar Rp50 Juta

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, fee terkait bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos ternyata ikut mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul.

Adapun besaran fee bansos sembako Covid-19 yang diterima Hotma Sitompul mencapai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono pada Senin, 8 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: 6 Kasus Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan di Indonesia, Menkes Ungkap 4 Pasien Sudah Sembuh

Adi Wahyono bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Untuk diketahui, Harry Van Sdaibukke menjadi terdakwa yang menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x