Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Maret 2021, Segera Cek dtks.kemensos.go.id

- 3 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu cair di bulan Maret 2021.*
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu cair di bulan Maret 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan sejumlah program bantuan sosial atau bansos.

Adapun salah satu di antaranya, yakni bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos berupa BST sebesar Rp300 ribu ini disalurkan dalam tiga tahap, dan akan segera cair di bulan Maret 2021 ini.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Drakor Bertema Time Travel, Salah Satunya 18 Again

PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga penyalur resmi BST mengumumkan bahwa pencairan bansos BST sebesar Rp300 ribu tahap ketiga akan segera dilakukan.

Lebih lanjut, penyaluran bansos BST Rp300 ribu tahap tiga ini akan dilakukan secara secara serentak pada awal Maret.

Selain itu, bansos BST Rp300 ribu ini akan ditujukan untuk kepada 10 juta KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Baca Juga: G-Dragon Ungkap Alasan Dirinya Buat Tato Gambar Tubuh Manajernya Sendiri: Sangat Lucu untuk Diceritakan

"Untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap tiga akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," kata Dirut PT Pos Faizal R Djoemadi seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara pada Rabu, 3 Maret 2021.

Faizal menambahkan PT Pos Indonesia akan memaksimalkan pada jaringan dan pola kerja yang tersistematis, sehingga penyaluran BST berjalan baik.

Pihaknya juga akan memastikan Bantuan Sosial Tunai dari pemerintah harus sampai ke seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 wilayah kabupaten kota, lebih dari 83.447 wilayah kelurahan dan desa.

Baca Juga: Resep Rabokki, Ramen Pedas Manis Khas Korea Selatan yang Rasanya Nendang Abis!

Ia menegaskan, PT Pos tidak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Perlu diketahui, pemerintah memberikan BST kepada warga tidak mampu yang terdampak pandemi sebesar Rp300 ribu per keluarga setiap bulan yang didistribusikan sejak Januari hingga April 2021 dengan persyaratan sebagai berikut;

1. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

2. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x