Terbongkar! Ini 5 Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Artis Cynthiara Alona

- 19 Maret 2021, 14:17 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini kasus prostitusi online masih saja terjadi di Tanah Air.

Terbaru, kasus prostitusi online menyeret nama salah satu artis yakni Cynthiara Alona.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus ekspoitasi anak dalam prostitusi online.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, berdasakan keterangan, para tersangka terlibat dalam proses izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

Baca Juga: Dua Pemeran Video Asusila di Hotel Bogor Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Sengaja Rekam untuk Situs Porno

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.

Terkait kasus prostitusi yang menyeret artis Cynthiara Alona, berikut ini beberapa fakta yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com.

1. Bekerjasama dengan muncikari

Pihak kepolisian menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena ia bekerjasama dengan muncikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Meghan Markle Ternyata Bukan Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Pertama yang Birasial, Simak Penjelasannya

2. Tawarkan prostitusi online melalui aplikasi MiChat

Selain melakukan kerjasama dengan muncikari, Cynthiara Alona juga ternyata menawarkan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

3. Menawarkan anak di bawah umur

Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online ini, Cynthiara Alona menawarkan korbannya yakni anak yang masih di bawah umur.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Yusri.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 9: Logan Lee Bertemu Na Ae Gyo Malam Ini

4. Pasang tarif hingga jutaan rupiah

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Cynthiara Alona dan pihak-pihak yang terlibat memasang tarif dalam kasus prostitusi online ini yakni ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa," katanya.

5. Motif tersangka karena alasan ekonomi

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa motif tersangka Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi yakni karena alasan ekonomi.

"Modus operasinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," ujar Yusri.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Resmi Berubah Jadi HYBE, BTS dan TXT Ada di Agensi Apa?

Diketahui Cynthiara Alona telah diamankan polisi pada Kamis, 18 Maret 2021.

Hotel milik Cynthiara Alona berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.

Hotel yang dijadikan tempa prostitusi online itu digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Maret 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah