"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tulisnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Kunto Aji mengunggah salah satu isi Pasal PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut dalam cuitan yang berbeda.
Baca Juga: Intip Spoiler Sisyphus: The Myth Minggu Ini, Han Tae Sool dan Kang Seo Hae Berbagi Momen Romantis
Dalam PP yang diunggahnya, tercantum keringanan tarif pembayaran royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal," tulisnya.
Selain itu, Kunto Aji juga meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan lagu, apalagi jika menggunakan layanan streaming musik, atau pesta ulang tahun di rumah.
"Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," tulisnya melanjutkan.***