Presiden Jokowi Terbitkan PP, Putar Lagu di Supermarket hingga Radio Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio /Dok PRFMNNEWS

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memberlakukan kewajiban membayar royalti penggunaan lagu.

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Lebih lanjut, PP terkait royalti penggunaan lagu ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Bukber Bisa Digelar dengan Syarat Berikut Ini

PP tersebut mengatur tentang perlindungan karya dan pembayaran royalti lagu.

Pembayaran royalti lagu ini hanya berlaku untuk penggunaan dalam bentuk layanan publik atau bersifat komersil.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021.

Baca Juga: Indeks KIP Jawa Barat Membaik, Komisi I DPRD Jabar Beri Apresiasi

PP tersebut juga memuat regulasi terkait imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta sebuah lagu yang diterima pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, dalam Pasal 3 ayat 2, mengatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap penggunaan lagu, di antaranya:

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x