PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memberlakukan kewajiban membayar royalti penggunaan lagu.
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik
Lebih lanjut, PP terkait royalti penggunaan lagu ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Ramadhan 2021: Bukber Bisa Digelar dengan Syarat Berikut Ini
PP tersebut mengatur tentang perlindungan karya dan pembayaran royalti lagu.
Pembayaran royalti lagu ini hanya berlaku untuk penggunaan dalam bentuk layanan publik atau bersifat komersil.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021.
Baca Juga: Indeks KIP Jawa Barat Membaik, Komisi I DPRD Jabar Beri Apresiasi
PP tersebut juga memuat regulasi terkait imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta sebuah lagu yang diterima pencipta atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.
Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, dalam Pasal 3 ayat 2, mengatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap penggunaan lagu, di antaranya: