Prosesnya diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terlibat.
Sebagaimana dikemukakan Irwandhy, proses ini ditempuh dengan tujuan memberi rasa keadilan kepada seluruh pihak.
Baca Juga: Bikin Haru! Ini Doa Abi Ramzi Untuk Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan.
Pemulihan itu bisa ditempuh dengan cara memberikan ganti rugi kepada korban dan perdamaian.
Selain itu pelaku juga dapat melakukan kerja sosial atau bentuk-bentuk kesepakatan lainnya.
Restorative justice hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Restorative justice juga mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan.
Namun, pedoman Badilum MA tersebut mengatur tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan dengan cara ini.
Tindak pidana itu adalah yang merupakan pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika.