Selain itu, Badilum MA juga memagari pelaksanaan penyelesaian perkara pidana tersebut dengan syarat-syarat tertentu.
Misalnya pada kasus pidana narkotika, restorative justice hanya dapat diterapkan antara lain pada pecandu atau penyalahguna.
Didampingi oleh kuasa hukum Leslar, Sandi Arifin dan Hotma Sitompul, pasangan muda itu berbagi pernyataan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Lesti menyatakan telah berdamai dengan Rizky Billar.
Pada kesempatan yang sama, Rizky menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga sang istri.
"Saya hampir gagal mengemban amanah yang mereka berikan, namun...mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya," tandas Billar.***