BANDUNGRAYA.ID - Restorative Justice Adalah Apa? Ini Istilah Hukum yang Disebut Saat Konpres Rizky Billar dan Lesti Damai.
Kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap istrinya, pedangdut muda Lesti Kejora, berujung damai.
Konferensi pers dilakukan keduanya pada Selasa malam, 18 Oktober 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nonton Kembali Video Prank KDRT, Baim Wong Merasa Dirinya Jahat Sama Lesti
Dalam konferensi pers, Kompol Irwandhy Idrus selaku penyidik, menyatakan telah menempuh langkah restorative justice.
Apa sebenarnya makna istilah tersebut? Bagi pembaca yang awam dengan istilah hukum itu, berikut penjelasannya.
Merujuk pedoman Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), restorative justice adalah sebuah penyelesaian perkara tindak pidana.
Baca Juga: Menanggapi Soal KDRT Lesti Billar, Raffi Nagita Ceramahi Baim Paula: Empati Lu Tuh Nggak Ada!
Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan atau pemidanaan.