PR BANDUNGRAYA - Hasil tes urine Catherine Wilson menunjukan bahwa dia positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin atau sabu.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang memburu seseorang berinisial A yang merupakan sosok penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.
"Masih ada satu yang kita kejar, inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu 18 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.
Baca Juga: KBRI New Delhi Pulangkan 47 WNI di India ke Tanah Air Melalui Program Repatriasi Mandiri
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Catherine Wilson membeli narkoba pada A dengan cara menyuruh satpamnya, berinisial J.
"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," kata Yusri.
Catherine Wilson dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Mi Ayam Bayar Seikhlasnya Viral di Media Sosial, Prinsip Sang Pemilik: Jadi Kapitalis Bermartabat
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu
Polisi menjerat Catherine Wilson dan J dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.