Dalami Kasus Catherine Wilson, Polisi Kini Buru Sosok Berinisial A Sang Penjual Sabu

- 19 Juli 2020, 07:16 WIB
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Ditresnakoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson dan ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua klip sabu seberat masing-masing 0,43 gram dan 0,66 gram. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Ditresnakoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson dan ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua klip sabu seberat masing-masing 0,43 gram dan 0,66 gram. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. /

PR BANDUNGRAYA - Hasil tes urine Catherine Wilson menunjukan bahwa dia positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin atau sabu.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang memburu seseorang berinisial A yang merupakan sosok penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.

"Masih ada satu yang kita kejar, inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu 18 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: KBRI New Delhi Pulangkan 47 WNI di India ke Tanah Air Melalui Program Repatriasi Mandiri

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Catherine Wilson membeli narkoba pada A dengan cara menyuruh satpamnya, berinisial J.

"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," kata Yusri.

Catherine Wilson dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Mi Ayam Bayar Seikhlasnya Viral di Media Sosial, Prinsip Sang Pemilik: Jadi Kapitalis Bermartabat

Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu

Polisi menjerat Catherine Wilson dan J dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x