PR BANDUNGRAYA - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret nama public figure di Tanah Air.
Polda Metro Jaya telah menangkap penyanyi Reza Artamevia dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, perempuan yang juga berprofesi sebagai aktris itu langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bang Chan Stray Kids Ungkap Kedekatannya dengan Lisa BLACKPINK Melalui Siaran Chan’s Room
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan bahwa penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu dengan berat 0.78 gram seharga Rp 1.2 juta.
Kasus penangkapan penyanyi senior Reza Artamevia memasuki babak baru, Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis sabu untuk Reza dan langsung memburu pemasok tersebut.
Yusri menuturkan, kini pemasok yang berinisial F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil tes urine, Reza menunjukkan bersangkutan positif amfetamin.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjil Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan hingga Masa PSBB Berakhir?