PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Korea Selatan sedang menetapkan peraturan ketat dalam upaya perlindungan terhadap bintang K-Pop dan trainee (peserta pelatihan) di bawah umur.
Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Soompi pada Minggu, 4 Oktober 2020, hal ini dipicu rasa kekhawatiran terhadap maraknya bintang K-Pop yang debut dan bekerja di usia yang sangat muda.
Bintang K-Pop di bawah umur sangat rentan terhadap situasi berbahaya seperti penipuan.
Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Letusan Gunung Krakatau Sebabkan Gempa di WhatsApp, BMKG Buka Suara
Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah di Korea Selatan dikabarkan tengah menyiapkan rencana aksi melalui diskusi dengan beberapa pihak berwenang.
Di antaranya dengan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata; Komisi Komunikasi Korea; Asosiasi Produser Hiburan Korea; Federasi Manajemen Korea; dan Asosiasi Manajemen Hiburan Korea.
Hal ini dilakukan untuk mencegah agensi hiburan ‘nakal’ di Korea Selatan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti meminta uang, atau memberikan janji palsu untuk debut kepada trainee.
Baca Juga: Donald Trump Bagikan Pesan Video untuk Pertama Kalinya Pasca Dinyatakan Positif Covid-19
Saat ini, sistem pencarian di situs Korea Creative Agency (KOCCA) hanya memberikan informasi terkait hal dasar mengenai masing-masing agensi hiburan, seperti nama perusahaan, dan nomor registrasi.
Untuk kedepannya, pemerintah Korea Selatan akan memberikan informasi yang lebih rinci, meliputi nama selebriti yang berada di naungan agensi hiburan tersebut, dan lainnya.