Terjerat Kasus Senpi Ilegal, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara oleh PN Jaksel

- 9 Oktober 2020, 06:26 WIB
Ayu Azhari bersama putranya, Axel Djody Gondokusumo.
Ayu Azhari bersama putranya, Axel Djody Gondokusumo. /Instagram.com/@ayukhadijahazhari

PR BANDUNGRAYA - Putra aktris Ayu Azhari, Axel Gondokusumo, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Diketahui Axel Gondokusumo terseret dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal sebagai perantara.

"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," kata Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Siap Kawal Buruh, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Aspirasi Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Axel Gondokusumo sudah mendekam di sel tahanan Rutan Salemba, sehingga vonis delapan bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda putusan.

Axel Gondokusumo hadir bersama tiga terdakwa lainnya melalui sambungan video dari Rutan Salemba yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Reformasi Pendidikan Indonesia 'Asesmen Nasional', Nadiem Makarim: Tak Perlu Bimbel untuk UN

Sebenarnya sidang putusan tersebut sudah digelar pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.

Akan tetapi, Axel Gondokusumo dan tim kuasa hukumnya ternyata tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x