PR BANDUNGRAYA - Penolakan buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar), terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendapat tanggapan dari Gubernur Provinsi Jabar M. Ridwan Kamil.
Pria yang lebih akrab disapa Kang Emil ini mengatakan bahwa akan menyampaikan surat yang berisi aspirasi dari buruh di Provinsi Jabar, terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Secara resmi, surat aspirasi para buruh Jawa Barat tersebut akan disampaikan melalui Surat Gubernur Provinsi Jabar, kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
Baca Juga: Reformasi Pendidikan Indonesia 'Asesmen Nasional', Nadiem Makarim: Tak Perlu Bimbel untuk UN
“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada dari buruh DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Diketahui, Ridwan Kamil menemui para demonstran, serta melakukan pertemuan dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate, pada 5 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengatakan, terdapat dua aspirasi utama dari para buruh di Jabar.
Pertama, buruh Jabar menolak UU Cipta Kerja, dan yang kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Baca Juga: Usai Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif IOK Company, Begini Rencana B.I Selanjutnya
Menurut aturan yang berlaku, Presiden masih memiliki waktu 30 hari, sebelum menandatangani Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR RI.