Johnny Depp Kalah Telak di Sidang Pencemaran Nama Baik The Sun yang Mengklaim Sebagai Pemukul Istri

- 3 November 2020, 13:46 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard berfoto bersama pada tahun 2011 /Independent.dok
Johnny Depp dan Amber Heard berfoto bersama pada tahun 2011 /Independent.dok /

PR BANDUNG RAYA - Johnny Depp kalah telak dalam pertarungan melawan penerbit surat kabar The Sun atas sebuah artikel yang mengklaim bahwa dirinya sebagai 'pemukul istri'.

Bintang dalam The Pirates of the Caribbean itu berusaha menuntut penerbit tabloid News Group Newspapers (NGN) dan editor eksekutifnya Dan Wootton atas artikel 2018, atas pencemaran nama baik yang menuduh dia melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya Amber Heard selama hubungan mereka.

Jenny Afia dari firma hukum Schillings, yang mewakili Depp, mengatakan aktor tersebut bermaksud untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Jalani Masa Pelatihan yang Singkat, Shotaro NCT Terus Buat Netizen Korea Kagum Karena Hal ini

Baik Depp dan Heard memberikan bukti di Royal Courts of Justice London pada bulan Juli lalu, selama persidangan tiga minggu tersebut menampilkan drama per harinya, klaim kekerasan brutal dan pengungkapan sensasional tentang hubungan mereka.

Aktor Depp berulang kali membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Heard, tetapi Hakim Nicol menolak klaim itu pada hari Senin, 2 November 2020 dan mengatakan bahwa NGN telah membuktikan apa yang ada dalam artikel Wootton menjadi "secara substansial benar."

"Penggugat (Depp) tidak berhasil melakukan tindakan pencemaran nama baik. Meskipun dia telah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindakannya dalam pencemaran nama baik, para terdakwa telah menunjukan bahwa apa yang mereka terbitkan dalam arti yang saya pegang kata-katanya pada dasarnya benar," ucap Hakim Nicol dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Independent pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Berharap Bisa Menarik Investor Usai Mendapatkan 'Hak Istimewa' dari AS

Hakim Nicol telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukan para terdakwa, serta mempertimbangkan secara menyeluruh yang diajukan penggugat sudah diperhitungkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x