Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi Pasca Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja

17 Januari 2022, 20:00 WIB
Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi Pasca Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja /Instagram @ardhitopramono

BANDUNGRAYA.ID - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba beberapa waktu yang lalu, Ardhito Pramono ajukan permohonan untuk rehabilitasi. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo mengamini permohonan yang dilayangkan Ardhito. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono. 

Baca Juga: Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Danang dalam keterangannya, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Senin 17 Januari 2022. 

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Danang menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," tambahnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Cigarettes Of Ours Ardhito Pramono Lengkap Dengan Terjemahannya, Mirip Kasus Narkoba yang Dialaminy

Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.

Baca Juga: Istri Ardhito Pramono Jeanneta Sanfadelia Ternyata Seorang Model, Netizen Kaget Sudah Menikah!

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata ini Alasan Ardhito Pramono Gunakan Ganja, Simak di Sini!

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler