Mau Jual Beli NFT di Opensea Seperti Ghozali Everyday? Simak Aturan Berikut Dari Kemkominfo!

18 Januari 2022, 20:06 WIB
Mau Jual Beli NFT di Opensea Seperti Ghozali Everyday? Simak Aturan Berikut Dari Kemkominfo! /Image by Maria Nofianti

BANDUNGRAYA.ID - Pemuda berumur 23 tahun Ghozali Ghozalu, mendadak jadi sultan karena menjual NFT. Namun ternyata, untuk melakukan jual beli NFT ada aturan yang harus diperhatikan.

Dengan nickname Ghozali Everyday, ia berhasil meraup keuntungan hingga capai Rp13,3 Miliar. 

Terpantau dari akun OpenSea miliknya, Ghozali 933 NFT yang semua itu adalah foto selfie pribadinya laris terjual. 

Baca Juga: Cara Membuat NFT dan Contohnya, Ternyata Gampang!

NFT menarik perhatian banyak orang untuk menghasilkan uang. Tren jual-beli NFT semakin meningkat pasca Ghozali Everyday viral di sosial media. 

Sebagai informasi, NFT adalah singkatan dari Non Fungible Token. NFT adalah produk investasi turunan dari kripto.

Penjualan NFT mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021 ketika aset kripto spekulatif meledak dalam popularitas.

Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan

Di Indonesia, NFT menjadi tren setelah Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai NFT di OpenSea dengan harga lebih dari Rp 1 milyar.

Diketahui, Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya dalam bentuk NFT di platform OpenSea. OpenSea adalah marketplace global untuk jual beli NFT.

Marketplace NFT OpenSea berdiri pada 2017 di New York, Amerika Serikat (AS). Selain OpenSea, di Indonesia juga ada marketplace lokal untuk jual beli NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.

Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan

Secara umum, tidak adalarangan dari pemerintah bagi siapapun yang mau masuk masuk menjadi penjual atau pembeli NFT di berbagai marketplace.

Namun harus diingat, jika anda mau terjun ke market NFT ada aturan yang tidak boleh dilarang. 

Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Keberuntungan Berlimpah Jika Anda Punya 7 GARIS TANGAN Ini, Rezeki Meledak HEBAT Menurut Primbon Jawa

Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Baca Juga: Keberuntungan Berlimpah Jika Anda Punya 7 GARIS TANGAN Ini, Rezeki Meledak HEBAT Menurut Primbon Jawa

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Uang Rp3,55 Juta

Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.***

 

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler