BANDUNGRAYA.ID - Tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News, Selasa 18 Januari 2022.
Bahkan, menurut Dedi, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.
"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Uang Rp3,55 Juta