Menko Polhukam Mahfud MD Mendadak Komentari Penundaan Pemilu 2024, Ada yang Janggal?

5 Maret 2023, 10:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Mendadak Komentari Penundaan Pemilu 2024, Ada yang Janggal? /Instagram.com/@mohmahfudmd

BANDUNGRAYA.ID - Menko Polhukam Mahfud MD Komentari Penundaan Pemilu 2024, Ada yang Janggal?

Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tanggapi keputusan yang sedang ramai dibicarakan.

Keputusan yang Mahfud MD tanggapi terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 ke tahun selanjutnya.

Baca Juga: SEREM, Inilah 3 Tempat Wisata di Bandung yang Terbengkalai, Cocok Untuk Tujuan Wisata Horor

Mahfud MD mengatakan hal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait keputusan tersebut dirasa membuat sensasi berlebihan.

Dalam akun Instagram pribadinya dengan username @mohmahfudmd, ia merasa heran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang divonis kalah atas sebuah gugatan.

Gugatan tersebut datang dari sebuah partai. Ia menegaskan bahwa vonis kalah bagi KPU ini berpotensi untuk memancing kontroversi.

Menko Polhukam tersebut mengajak KPU untuk naik banding dan melawan PN habis-habisan, tentunya secara hukum.

Baca Juga: SEREM, Inilah 3 Tempat Wisata di Bandung yang Terbengkalai, Cocok Untuk Tujuan Wisata Horor

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum.
Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang," begitu tulisnya di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Februari 2023.

Ia pun menguraikan alasan-alasan di balik akan menangnya KPU melawan PN.

1. Sengketa terkait proses, administrasi, serta hasil pemilu diatur sendiri dalam hukum.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa kompetensi atas sengketa pemilu bukanlah di Pengadilan Negeri (PN).

Sengketa pada saat sebelum dilaksanakannya pencoblosan, jika terkait proses administrasi, ada pihak yang memutuskannya sendiri.

Pihak tersebut bukanlah PN, melainkan Bawaslu.

Baca Juga: Paling Unik! Inilah Wisata Bandung yang Punya Banyak Keunikan, Bikin Betah Gak Mau Pulang

Sedangkan jika keputusan tersebut terkait kepesertaan, maksimal hanya dapat digugat ke PTUN.

2. Hukuman penundaan pemilu, semua prosesnya tak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Faktanya, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang ditetapkan oleh PN.

Berdasarkan UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa ditetapkan oleh KPU.

Hal ini berlaku untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, bukan seluruh wilayah Indonesia.

3. Menurut Mahfud MD, vonis dari PN tersebut tidak dapat direalisasikan atau dimintakan eksekusi.

Hal tersebut harus dilawan secara hukum sehingga rakyat pun bisa menolak secara murni jika rencana itu hendak dieksekusi.

Mengapa? karena hak atas melakukan pemilu itu bukanlah hal perdata KPU.

4. Penundaan pemilu ini hanya karena gugatan perdata partai politik (parpol).

Mahfud MD berspekulasi bahwa ada maksud tersendiri di balik keputusan penundaan tahapan pemilu ini.

"Hakim PN itu mungkin ketika memutuskan Tahapan Pemilu ditunda sampai 2025, pengennya menjilat sapa tahu dipromosikan, seperti hakim yg memvonis mati Sambo," tulisnya.

Ia juga menyarankan untuk melaksanakan pengusutan terkait rekening orang-orang yang terlibat dalam keputusan ini (pihak PN).***

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler