Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan

- 3 Maret 2023, 14:00 WIB
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan /Antara/Tri Meilani Ameliya/

BANDUNGRAYA.ID - Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD beri tanggapan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) terkait penundaannya tahapan Pemilu 2024, dalam putusan PN memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sensasi berlebihan.

Mahfud MD mempertanyakan, bagaimana bisa KPU divonis kalah terkait gugatan sebuah partai dalam masalah perdata oleh PN.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Deretan Pejabat Indonesia yang Menduduki Posisi Stategis di Organisasi Olahraga

Vonis tersebut seharusnya dapat memancing kontroversi yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi, dan berpeluang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar. Hal tersebut dikatakan Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut salah, logikanya sederhana, dan mudah dipatahkan.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," ujar Mahfud Md, sebagaimana dikutip BandungRaya.id dalam postingan yang diunggah akun Instagram @mohmahfudmd pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Naik Status Jadi Anak Berkonflik Hukum, Ternyata Diketahui Lewat 2 Bukti Sakti Ini

Berdasarkan hukum menurut Mahfud MD dalam mengajak KPU naik banding dengan alasan PN dalam membuat vonis tersebut tidak memiliki wewenang, yaitu:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x