BANDUNGRAYA.ID - Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD beri tanggapan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) terkait penundaannya tahapan Pemilu 2024, dalam putusan PN memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sensasi berlebihan.
Mahfud MD mempertanyakan, bagaimana bisa KPU divonis kalah terkait gugatan sebuah partai dalam masalah perdata oleh PN.
Vonis tersebut seharusnya dapat memancing kontroversi yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi, dan berpeluang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar. Hal tersebut dikatakan Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut salah, logikanya sederhana, dan mudah dipatahkan.
"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," ujar Mahfud Md, sebagaimana dikutip BandungRaya.id dalam postingan yang diunggah akun Instagram @mohmahfudmd pada 2 Maret 2023.
Berdasarkan hukum menurut Mahfud MD dalam mengajak KPU naik banding dengan alasan PN dalam membuat vonis tersebut tidak memiliki wewenang, yaitu: