PR BANDUNGRAYA – Tiktok Cash merupakan sebuah platform online yang menjanjikan akan memberikan Anda uang hanya dengan menonton video di platform tersebut.
Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Antara, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan segera memblokir situs Tiktok Cash tersebut dan sedang dalam proses.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecah.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tutur Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek 2021: Yuk Coba Sajikan Dua Resep Makanan Khas Imlek Ini, Katanya Sarat Makna
Diduga platform Tiktok Cash ini melanggar hukum, sehingga kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran.
Pihak Tiktokcash Asia Pasifik menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan penegak hukum atas kasus pemblokiran tersebut.
Sebagai informasi, platform Tiktok Cash ini menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video singkat di platform ini.
Baca Juga: Hati-hati, 6 Efek Stres ini dapat Berdampak Buruk pada Wajah
Klaim dari platform ini adalah ‘yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebritas internet'.
Pengguna terlebih dahulu haru mendaftarkan akun dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.