Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq direncanakan membaca eksepsi di depan Hakim.
Sidang hari ini juga jadi kali pertama Habib Rizieq di hadirkan di PN Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa dalam persidangan jarak jauh, Selasa, 23 Maret 2021, mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.
Sebelumnya, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu sempat menjalani 2 kali persidangan jarak jauh atau online atas kasus kerumunan di petamburan dan Megamendung.***