5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Siap-siap untuk Pendaftaran Tahun 2022
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
Informasi tambahan, sejak tahun 2020 pemerintah terus jalankan program Kartu Prakerja dan terus berlangsung di tahun 2021.***