Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya!

- 26 April 2022, 17:20 WIB
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya /blende12/Pixabay

BANDUNGRAYA.ID – Simak persyaratan yang harus dilengkapi untuk agenda mudik Lebaran 2022.

Mudik atau kegiatan pulang kampung biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan, terutama pada saat Lebaran 2022.

Para perantau yang mencari nafkah di kota-kota besar berbondong-bondong pulang kampung dengan menggunakan seluruh alat transportasi.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Datangkan Pemain Baru Asli Jawa Barat, Eriyanto, Ini Durasi Kontraknya

Biasanya bagi pemudik yang enggan lelah di jalan dengan membawa kendaraan pribadi lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta, bus, bahkan pesawat.

Genap sudah 2 kali lebaran idulfitri kegiatan mudik dibatasi dan tidak terlaksana dengan maksimal.

Hingga akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan surat edaran bahwa kegiatan mudik lebaran idulfitri 2022 boleh dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pemudik yang hendak pulang kampung.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Lengser Oktober 2022, Dampak Dari Wacana 3 Periode, Penundaan Pemilu dan Mafia Migor

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x