- Bila kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa vaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam dan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.***
- Bila kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa vaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam dan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.***
Editor: Rizal Sunandar