Jelang Libur Panjang, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Naik Pesawat di Tengah Pandemi Covid-19

- 27 Oktober 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi turis menggunakan pesawat untuk liburan di akhir Oktober.
Ilustrasi turis menggunakan pesawat untuk liburan di akhir Oktober. /PEXELS/VisionPic.net

PR BANDUNGRAYA – Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28-30 Oktober 2020. Meski banyak wisatawan yang merencanakan liburan ke berbagai destinasi, ada banyak persyaratan yang harus diikuti untuk mencegah pandemi Covid-19.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua jenis yaitu rute domestik dan rute internasional. Persyaratan penerbangan domestik sebagai berikut.

Baca Juga: Dulu Hidup dari Upah Mengantar Koran, Sekarang Harry Styles Jadi Investor Konser Manchester Rp6,7 T

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Baca Juga: Emmanuel Macron Disebut Kehilangan Kendali, Pemimpin Oposisi: Prancis Sedang Direndahkan, Dihina

Persyaratan penerbangan internasional adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x