Jelang Libur Panjang, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Naik Pesawat di Tengah Pandemi Covid-19

- 27 Oktober 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi turis menggunakan pesawat untuk liburan di akhir Oktober.
Ilustrasi turis menggunakan pesawat untuk liburan di akhir Oktober. /PEXELS/VisionPic.net

PR BANDUNGRAYA – Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28-30 Oktober 2020. Meski banyak wisatawan yang merencanakan liburan ke berbagai destinasi, ada banyak persyaratan yang harus diikuti untuk mencegah pandemi Covid-19.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua jenis yaitu rute domestik dan rute internasional. Persyaratan penerbangan domestik sebagai berikut.

Baca Juga: Dulu Hidup dari Upah Mengantar Koran, Sekarang Harry Styles Jadi Investor Konser Manchester Rp6,7 T

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Baca Juga: Emmanuel Macron Disebut Kehilangan Kendali, Pemimpin Oposisi: Prancis Sedang Direndahkan, Dihina

Persyaratan penerbangan internasional adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kalahkan Rekor ‘Sprited Away’, Box Office Anime 'Demon Slayer' Raup Rp1,4 Triliun dalam 10 Hari

Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu.

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi cuti bersama pada tahun 2020. Salah satu jadwal terdekat untuk cuti bersama tersebut adalah pada bulan Oktober 2020 ini.

Belum lama ini, pemerintah menetapkan hari cuti bersama pada Oktober 2020 yang berdempetan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah