Hukum Ringan Tentara yang Tembak Mati Warga Palestina, Pemerintah Israel Dikecam Pembela HAM

20 Juni 2020, 10:20 WIB
TENTARA Israel.* //ANADOLU AGENCY/

PR BANDUNGRAYA - Seorang prajurit yang menembak mati nelayan Gaza pada 2018 silam hanya dihukum kerja sosial.

Prajurit tersebut menembak Nawaf al Attar (23), nelayan yang ditembak mati tentara Israel di garda depan pesisir utara Jalur Gaza pada 14 November 2018.

Ia tertembak setelah beberapa jam tentara Israel baku tembak dengan militan Palestina.

Lokasi penembakaan memang dekat dengan pagar tempat warga Palestina berunjuk rasa setiap minggunya. Namun, hari itu sama sekali tidak ada demonstrasi yang digelar oleh mereka.

Menurut keterangan militer Israel pada Kamis 18 Juni 2020 lalu, hukuman terhadap prajurit penembak tersebut berlaku selama 15 hari tanpa adanya pemecatan. Itu pun sudah berdasarkan investigasi pihak militer.

Peristiwa ini terjadi ketika segerombolan warga Palestina mendekati pagar pembatas, namun peluru sudah ditembakkan ketika mereka masih jauh.

Salah seorang dari gerombolan itu tertembak. Sayangnya, tentara Israel atau Israeli Defense Force (IDF) tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait identitas penembak, korban, ataupun kematian korban.

IDF memang berkali-kali melakukan penembakan terhadap orang-orang Palestina yang tak bersalah hingga tewas di tempat.

Sejumlah kasus bahkan menimpa anak laki-laki berkebutuhan khusus dan wanita yang tak berdaya untuk memberikan perlawanan sama sekali.

Anehnya, pihak berwenang hanya memberikan hukuman yang ringan kepada setiap pelaku penembakan warga Palestina, terutama di Jalur Gaza.

Militer Israel mengatakan, pelaku mendapat hukuman sosial saja lantaran telah mengajukan permohonan keringanan.

Pelaku memang terbukti bersalah di persidangan militer karena melakukan 'kelalaian dan keteledoran yang berbahaya'. Alhasil, dia hanya mendapatkan hukuman percobaan dan diturunkan pangkatnya.

Kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Israel telah berkali-kali menuntut kekejaman pemerintahnya terhadap penduduk Palestina.

Penggunaan angkatan bersenjata yang berlebihan dan penyelidikan yang tak adil membuat korban terus berguguran.

Pemerintah Israel sendiri menyangkal tudingan tersebut dan malah menyalahkan militan Palestina yang dianggap menggunakan warga sebagai tameng hidup.

"Memaksakan okupasi militer pada jutaan orang selama beberapa dekade tentu membutuhkan kekerasan dan impunitas bagi prajuritnya," kata kelompok HAM B'Tselem.

"Kerja sosial selama 45 hari untuk sebuah pembunuhan adalah contoh paling baru bagaimana penegakan hukum militer dibuat untuk melindungi pelaku, bukan korban," ucap mereka.

Otoritas Palestina telah meminta Mahkamah Kriminal Internasional untuk menyidang Israel terkait kejahatan perang. Namun, Israel terus mencari dukungan dan celah agar tindakan itu takkan pernah terjadi.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa)

Artikel ini tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tembak Mati Nelayan Palestina, Tentara Israhel Cuma Dihukum Kerja Sosial 45 Hari

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler