TikTok Semakin Terancam, Donald Trump Desak ByteDance untuk Segera Bertindak

11 September 2020, 16:31 WIB
Logo TikTok. /PIXABAY/antonbe

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini TikTok terus mendapatkan tekanan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Donald Trump sebelumnya telah memberi waktu 90 hari pada raksasa internet asal Tiongkok, ByteDance untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham TikTok di AS.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, ByteDance telah melakukan pembicaraan dengan Amerika Serikat (AS) tentang tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari penjualan operasi TikTok di wilayahnya.

Baca Juga: Paling Banyak Dikonsumsi Orang, Obat Pereda Nyeri Ternyata Bisa Pengaruhi Perilaku Berisiko

Donald Trump mengatakan bahwa batas waktu yang ditetapkan bagi ByteDance untuk menjual operasional aplikasi video singkat TikTok di AS tidak akan diperpanjang.

"Itu (TikTok) akan ditutup atau mereka menjualnya. Tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu TikTok," ujar Donald Trump, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Reuters.

Terkait keputusan tersebut, pihak ByteDance mengaku telah mencari pembeli sehingga dapat menyelesaikan kesepakatan pada pertengahan September dan mematuhi perintah Donald Trump untuk mendivestasi aset TikTok.

Walmart dikabarkan telah bergabung dengan Microsoft dalam negosiasi untuk membeli TikTok. Bahkan, Oracle juga dikabarkan tertarik dengan TikTok.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah RSD Wisma Atlet Sudah Penuh karena Pasien Covid-19 yang Membludak?

Donald Trump memerintahkan Bytedance untuk menjual operasional TikTok di AS, karena diduga aplikasi tersebut dimanfaatkan Beijing untuk memata-matai AS.

Aljazeera melaporkan bahwa para pejabat AS mengatakan TikTok bisa menimbulkan risiko nasional. Pihak AS menilai demikian karena mereka khawatir soal keamanan data pengguna.

Sejak munculnya isu tersebut, TikTok lansung diselidiki oleh Komite Investasi Asing AS untuk melihat kemungkinan bisnis yang dapat mengganggu keamanan nasional AS.

Aplikasi yang populer di kalangan remaja itu membantah tudingan yang dilontarkan pemerintah AS.

TikTok yang telah diunduh 175 juta kali di AS dan lebih dari satu miliar kali di seluruh dunia, telah mengajukan gugatan yang menentang tindakan keras dari pemerintah AS tersebut.

Baca Juga: Dalami Kasus Djoko Tjandra, KPK dan Bareskrim Gelar Perkara secara Tertutup

Gugatan tersebut menyatakan bahwa perintah Trump melakukan penyalahan Undang-Undang karena platform tersebut bukan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.

Hingga kini, Reuters melaporkan bahwa calon pembeli TikTok sedang mendiskusikan empat cara untuk menyusun akuisisi dari ByteDance, termasuk membeli operasi di AS tanpa perangkat lunak utama.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler