PR BANDUNGRAYA – Seorang profesor diberhentikan dari National University of Singapore (NUS) pada Selasa, 1 Desember 2020 terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
NUS mengungkapkan bahwa pihak universitas telah menerima sebuah keluhan anonim pada Agustus lalu yang menuduh Profesor Theodore G Hopf melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Channel News Asia, diketahui bahwa profesor Hopf adalah bagian dari Departemen Ilmu Politik di Fakultas Seni dan Ilmu Sosial (FASS) NUS.
Baca Juga: Kanada Rencanakan Pajak Digital pada 2022 untuk Raksasa Teknologi Global seperti Facebook dan Google
Setelah mendapatkan keluhan tersebut, pihak universitas dengan segera melakukan berbagai penyelidikan.
NUS mengatakan bahwa perintah no-contact dikeluarkan untuk Hopf pada 15 September dan melarang dia untuk menghubungi siswa NUS mana pun.
Hal tersebut diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan wawancara kepada kedua belah pihak yakni mahasiswa dan Profesor Hopf.
Baca Juga: World AIDS Day 2020: Mengapa Stigma Buruk Terhadap Penderita HIV AIDS Perlu Dihilangkan?
Kemudian, Hopf diberi sanksi tegas oleh pihak NUS dan diminta untuk tinggal di luar kampus selama penyelidikan sedang berlangsung.
Panitia penyelidikan (COI), yang ditunjuk pada 7 Oktober, mewawancarai mahasiswa tersebut dengan didampingi oleh petugas perawatan dari Unit Perawatan Korban NUS.