Menurut salah satu sumber, Hopf baru dimintai keterangan pada 13 November setelah cuti karena menjalani perawatan untuk kondisi medis yang serius.
Baca Juga: 7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung, Salah Satunya Jaga Berat Badan
Pada 18 November, COI menyimpulkan penyelidikannya dan menyerahkan laporan penyelidikan ke pihak National University of Singapore.
COI menetapkan bahwa Prof Hopf telah gagal untuk bertindak dengan sopan dan hormat sesuai yang diharapkan dari seorang staf universitas.
NUS menambahkan pada keterangannya bahwa Hopf telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa tersebut dalam bentuk fisik, verbal, dan tertulis.
Baca Juga: Kedatangannya Siap Disambut Raisa, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Tes Swab Terlebih Dahulu
Mengingat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hopf sangat serius, pihak NUS memutuskan untuk memecat profesor tersebut.
NUS juga telah membuat laporan polisi pada 27 November, setelah memberi tahu mahasiswa tersebut bahwa pihak universitas akan melanjutkan proses sesuai dengan kewajiban hukum.
"Unit Perawatan Korban dan FASS telah memberikan perhatian dan dukungan kepada mahasiswa sejak tuduhan pertama kali dibawa ke perhatian Universitas, dan akan terus dilakukan," ujarnya.***