Hanya Hitungan Hari, Polisi Malaysia Tangkap Penyebar Video Hina 'Indonesia Raya', Ada WNI Terlibat

- 31 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustras. Lambang Burung Garuda.
Ilustras. Lambang Burung Garuda. /Pikiran-rakyat.com

 


PR BANDUNGRAYA – Polisi Malaysia berhasil menangkap tersangka penyebar video parodi penghina lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tak butuh lama bagi polisi Malaysia menangkap tersangka penyebar sejak viral beberapa hari lalu.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mengaku Berat, Gisel Curhat Panjang Lebar Soal Buah Hatinya, Segini Komentar Gading Marten

Sebagaimana dilaporkan Kantor berita Bernama pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi, Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Baca Juga: Bantah Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya Buatan Malaysia, Polisi: Pelaku Orang Indonesia

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah