2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun

- 26 November 2022, 07:47 WIB
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun /Twitter.com/@KrisBar_WuYiFan

BANDUNGRAYA.ID - Mantan idola Kpop, Kris Wu, divonis 13 tahun penjara. Pengadilan Beijing mengatakan, sang artis sudah terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda.

Kasus hukum yang menimpa Kris Wu pertama kali mencuat sekitar bulan Agustus tahun 2021. Saat itu pria yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.

Tuduhan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang perempuan muda berusia 19 tahun bernama Du Meizhu. 

Baca Juga: Ragam Wisata: Wisata di Subang yang Hits Cocok untuk bawa Keluarga, Harga Masuknya Mulai dari Rp5 ribu

Du Meizhu bahkan menyatakan ada banyak korban lain selain dirinya, termasuk anak di bawah umur lain. 

Saat itu tentu saja Kris Wu membantah tuduhan tersebut. Beberapa penggemar Kris juga masih melakukan pembelaan lantaran menganggap itu adalah akal-akalan Du Meizhu saja, demi mendapatkan popularitas.

Tetapi berbagai merek yang telah menunjuk Kris Wu sebagai model mereka dengan cepat memutus kontrak dengan pria China-Kanada itu, dan akun media sosial resminya dihapus setelah penahanannya.

Baca Juga: Legenda Gunung Tampomas Sumedang: Berawal dari Kris Emas Milik Raja yang Buang Ke Lahar Panas

Dilansir Soompi, saat penyelidikan sedang berlangsung, ada satu perempuan di Amerika Serikat, yang juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Kris Wu.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x