BANDUNGRAYA.ID - Mantan idola Kpop, Kris Wu, divonis 13 tahun penjara. Pengadilan Beijing mengatakan, sang artis sudah terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda.
Kasus hukum yang menimpa Kris Wu pertama kali mencuat sekitar bulan Agustus tahun 2021. Saat itu pria yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.
Tuduhan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang perempuan muda berusia 19 tahun bernama Du Meizhu.
Du Meizhu bahkan menyatakan ada banyak korban lain selain dirinya, termasuk anak di bawah umur lain.
Saat itu tentu saja Kris Wu membantah tuduhan tersebut. Beberapa penggemar Kris juga masih melakukan pembelaan lantaran menganggap itu adalah akal-akalan Du Meizhu saja, demi mendapatkan popularitas.
Tetapi berbagai merek yang telah menunjuk Kris Wu sebagai model mereka dengan cepat memutus kontrak dengan pria China-Kanada itu, dan akun media sosial resminya dihapus setelah penahanannya.
Baca Juga: Legenda Gunung Tampomas Sumedang: Berawal dari Kris Emas Milik Raja yang Buang Ke Lahar Panas
Dilansir Soompi, saat penyelidikan sedang berlangsung, ada satu perempuan di Amerika Serikat, yang juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Kris Wu.