2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun

- 26 November 2022, 07:47 WIB
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun /Twitter.com/@KrisBar_WuYiFan

Pada tanggal 11 Agustus 2021, situs berita China yang berbasis di AS The China Press melaporkan bahwa seorang wanita China yang tinggal di Los Angeles, disebut sebagai "A", baru-baru ini mengunjungi pengacara Jing Wang untuk meminta dukungan hukum.

Ia juga mengklaim telah dilecehkan secara seksual oleh Kris Wu a beberapa tahun lalu.

Pada 25 November 2022, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu dengan hukuman 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda. 

Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memberikan vonis bahwa Kris Wu bersalah atas kejahatan memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020, dan akan menerima hukuman atas kejahatan tersebut selama 11 tahun enam bulan. 

Pengadilan yakin kalau Kris Wu sudah memanfaatkan momen ketika para perempuan itu mabuk di rumahnya.

Tidak hanya kasus perkosaan, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas, atas sebuah insiden pada Juli 2018 di mana dia, dan beberapa temannya, melakukan tindak pelecehan kepada dua wanita saat mereka mabuk.

Tidak hanya mendapatkan 13 tahun penjara, Kris Wu juga akan dideportasi dari China, ke Kanada tempat ia dibesarkan. 

Kris akan menjalani hukuman selama 13 tahun sebelum dideportasi.

Dikutip Soompi, pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut." 

Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan atau Rp1,3 triliun untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi. 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x