2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun

- 26 November 2022, 07:47 WIB
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun /Twitter.com/@KrisBar_WuYiFan

Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau Rp200 miliar, dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan atau Rp183 miliar.

Kris Wu sendiri dikenal sebagai mantan anggota boyband EXO yang debut pada 2012. Ia keluar secara tiba-tiba dari grup asuhan SM Entertainment itu pada 2014 karena masalah kontrak.

Setelah arbitrasi di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x