Atasan tersebut kemudian berkata jika Iman tidak membuat pengaturan sebelumnya, dia harus tetap datang ke kantor.
Baca Juga: Berikut 30 Besar Boy Group K-Pop Paling Populer September 2020, BTS Duduki Peringkat Pertama
Ketika ditanya apakah Iman masih bekerja hari itu, rekannya mengatakan tidak.
Rekannya lebih lanjut menjelaskan berdasarkan keterangan dalam surat sakit tersebut, disebutkan bahwa Iman mengalami demam, yang bisa disebabkan oleh berbagai masalah terkait sakit giginya.
Menurut Undang-undang yang berlaku di negara tersebut, pesan yang dikirimkan Iman kepada atasannya dengan surat keterangan sakit yang resmi seharusnya hal itu sah dan atasan tersebut tidak berhak menolak cuti sakit tersebut.
Pada Undang-undang yang berlaku di negara tersebut, bagi atasan yang tidak memberikan cuti sakit kepada karyawan juga merupakan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Dewan PKPI Sebut MUI hanya LSM dan Pengurusnya Belum Tentu Ulama
Sederhananya, cuti sakit merupakan hak karyawan dan harus dinyatakan dalam kontrak saat Anda mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Dalam kasus ini, atasan Iman tidak memberikan cuti sakit dan ia telah melakukan pelanggaran seperti yang dinyatakan dalam peraturan yang berlaku pada negara tersebut.***