Pada tahun 1789: $ 25.000 atau Rp. 365.622.500
Pada tahun 1873: $ 50.000 atau Rp. 731.245.000
Pada tahun 1909: $ 75.000 atau Rp. 1.096.867.500
Pada tahun 1949: $ 100.000 atau Rp. 1.462.690.000
Pada tahun 1969: $ 200.000 atau Rp. 2.925.380.000
Pada tahun 2001: $ 400.000 atau Rp. 5.850.760.000
Baca Juga: Kisah Adik George Floyd, Menyuarakan Isu Rasial dalam Pilpres Amerika Serikat
Dengan gaji yang besar danfasilitas yang sudah didapatkan serba ada, sebetulnya gaji presiden dibelikan apa lagi?
Banyak calon presiden sudah kaya, jadi jika terpilih, mereka tidak benar-benar membutuhkan gaji untuk membantu mereka bertahan.
Beberapa presiden yang lebih kaya telah memilih untuk menyumbangkan gaji mereka atau sebagian dari gaji mereka.