Pemprov Jawa Barat Buka Seleksi CASN 2022 dengan 4.571 Formasi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

16 November 2022, 15:33 WIB
Pemprov Jawa Barat Buka Seleksi CASN 2022 dengan 4.571 Formasi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya /Antara/Nova Wahyudi/

BANDUNGRAYA.ID- Pemprov Jawa Barat membuka seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 sebanyak 4.571 formasi dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan ASN Pemprov Jabar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi

Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi

JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023: Catat, Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Pengumuman penerimaan ASN Jabar ini diunggah dalam laman bkd.jabarprov.go.id

"Pemprov Jabar Buka 4.571 Formasi ASN Seleksi CASN Tahun 2022," tulis judul pengumuman.

rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Daftarkan secara online di sscasn.bkn.go.id Sedangkan syarat dan ketentuan bisa dicek di bkd.jabarprov.go.id " lanjut pengumuman tersebut.

"Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian," sebut pengumuman itu.

Panduan rekrutmen sejumlah jabatan ASN PPPK 2022 yang dibuka Pemprov Jabar ini diumumkan melalui surat No. 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Adapun persyaratan umum dalam proses rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di Pemprov Jabar 2022:

  1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.
  8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dan 1 (satu) Jabatan.
  9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Netizen Twitter Ramai-ramai Minta Saran Lolos CPNS 2023

Untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Pemprov Jabar 2022 dapat mengikuti alur cara pendaftaran berikut ini:

  1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website sscasn.bkn.go.id dan bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.
  2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman sscasn.bkn.go.id.
  3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Adapun persyaratan yang harus pelamar siapkan untuk nantinya diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI).
  3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.
  4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
  5. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.
  6. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis.
  7. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  8. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
  9. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan            Profesi; dan
  10. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
  11. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  12. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai(lampiran VII).
  13. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  14. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler