Kasus Swab Tes Habib Rizeiq di RS UMMI Jadi Penyidikan, Polisi: Minggu Depan Kita Tetapkan Tersangka

- 8 Desember 2020, 08:18 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR BANDUNGRAYA - Rumah Sakit UMMI Kota Bogor diduga melanggar dan menghalang-halangi prosedur saat merawat pasien Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Rumah Sakit UMMI Kota Bogor diduga terlibat dalam adanya upaya menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.

Dalam kasus Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan Pasal 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: JANGAN LUPA! 6 Bansos Ini Masih Cair Bulan Desember, Nomor 5 Cair Hari Ini, Cek Rekening!

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota menaikkan status kasus dugaan yang melibatkan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor saat merawat Habib Rizieq Shihab ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini Selasa, 8 Desember 2020: Ada Cinta hingga Keuangan

Pada tahap penyidikan, Hendri Fiuser memaparkan bahwa tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti.

"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," kata Hendri Fiuser.

Hendri Fiuser memaparkan bahwa untuk proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, dengan salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini, 8 Desember 2020: Asmara, Karier, Kesehatan

Dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan dari para saksi, menurut Hendri Fiuser, tidak ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan status menjadi penyidikan.

"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," tutur dia.

Lebih lanjut, Hendri Fiuser menjelaskan bahwa berdasarkan keterang saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Doa Tolak Bala dan Artinya, Amalkan Agar Umat Muslim Terhindar dari Cobaan dan Bencana

Sebelumnya, Hendri Fiuser mengatakan bahwa dalam tahap penyidikan, saksi-saksi diminta keterangan seputar penanganan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor kepada Habib Rizieq Shihab.

Tim penyidik akan menggali informasi terkait adanya prosedur yang dilanggar, serta dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada para saksi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah