Promo Tiket Rp10.000 Waterboom Cikarang Berujung Pelanggaran Prokes, 15 Saksi Kini Diperiksa Polisi

- 12 Januari 2021, 20:34 WIB
Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang.
Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang. /Twitter.com/@jokoanwar

Diketahui sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Sempat Singgung soal 'Pengakuan Dosa', Sang Suami Kini Ditangkap! Diduga Gegara Narkoba

Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang.

Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” kata Hendra.

Baca Juga: Kasus Positif Bertambah 10.047, Berikut Update Covid-19 Hari Ini Selasa 12 Januari 2021

Masih dari keterangan Hendra, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” ujar Hendra.

Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x