Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUH Pidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari Pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” tutur dia.
Baca Juga: Inilah Sosok APH, Suami Penyanyi Nindy Ayunda yang Terbukti Miliki Psikotropika Happy Five
Lebih jauh Hendra menegaskan pihaknya juga siap melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.
“Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tutur dia.***