Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat. Lalu, jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga akan ditutup setiap akhir pekan.
Baca Juga: Hanya Rp20 ribu, Penumpang Kereta Api Bisa Cek Virus Corona Menggunakan GeNose C19
"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," tutup Bima.***