Catat! Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap Pemkot Bogor, Apa Saja?

- 5 Februari 2021, 16:00 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat. Lalu, jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga akan ditutup setiap akhir pekan.

Baca Juga: Hanya Rp20 ribu, Penumpang Kereta Api Bisa Cek Virus Corona Menggunakan GeNose C19

"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," tutup Bima.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x